Tunaikan Zakat Simpanan
- Harga emas saat ini (per gram) : Rp. 659.000
- NISHAB (85 gram emas) : Rp. 56.015.000
Harta kita dapat berbentuk bermacam-macam. Baik bentuknya penghasilan yang didapatkan dari berdagang, berternak, bertani maupun sebagai seorang pegawai sebagaimana banyak ditemui sekarang, ataupun dalam bentuk harta simpanan.
Allah telah menentukan aturan bagi muslim yang berkesempatan untuk menyimpan sebagian hartanya sebagai simpanan, seperti dijelaskan dalam :
“…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34)
Rasulullah pun mengecam bagi orang yang memiliki simpanan namun enggan berzakat sebagaimana dalam sabdanya:
“Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori)
Aturan mengenai perhitungan zakat simpanan adalah sebagai berikut:
1. Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul.
2. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.
3. Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %
Cara menghitung Zakat simpanan Tabungan :
Besarnya zakat = 2,5 % x saldo akhir*
*Saldo akhir : saldo akhir – Bagi hasil/bunga
Cara menghitung Zakat Simpanan Deposito :
Penghitungan sama dengan zakat simpanan Tabungan