KEUTAMAAN QURBAN
Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama di bulan Dzulhijjah. ‘Aisyah RA menceritakan bahwa Nabi SAW bersabda:
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih).
Ibadah Qurban juga mendorong tumbuhnya jiwa kedermawanan dalam diri setiap orang yang berqurban. Oleh karena itu, Rumah Zakat menawarkan program Superqurban agar nilai kedermawanan dalam ibadah ini bisa terdistribusi lebih luas dan dalam jangka waktu lebih lama.
Superqurban adalah program optimalisasi qurban dengan mengolah dan mengemas daging qurban menjadi kornet. Pengolahan daging qurban menjadi kornet ini merupakan upaya Rumah Zakat untuk menjadikan manfaat ibadah semakin bermakna. Diantaranya adalah dengan distribusi kornet qurban untuk masyarakat yang membutuhkan di berbagai pelosok Indonesia, hingga ke wilayah konflik maupun terkena bencana.
Pengolahan daging qurban menjadi kornet ini telah dilakukan di sejumlah Negara Islam, misalnya Saudi Arabia, yang telah mengirim daging qurban dikornetkan ke berbagai Negara muslim yang miskin di dunia atau lokasi-lokasi bencana yang memerlukan bantuan bahan makanan.
SUPERQURBAN – SUPER MANFAAT
Atas kepercayaan qurban dan sinergi masyarakat Indonesia dalam program Superqurban ini, Rumah Zakat telah dapat mendistribusikan manfaat kornet Superqurban untuk menjawab berbagai isu kemanusiaan. Anda pun bisa berbuat nyata untuk menebar manfaat melalui ibadah qurban dengan memilih qurban sebagai berikut:
SUPERQURBAN 1/7 SAPI Rp2.575.000 Varian Kornet / Rendang Kornet : 50 Kaleng Rendang : 35 Kaleng |
LANDASAN SYARIAH PENGOLAHAN DAGING QURBAN
Landasan syariah yang memperbolehkan pengolahan daging qurban, adalah sebagai berikut:
- Pada awalnya Rasulullah saw sempat melarang para sahabat untuk memakan daging kurban setelah tiga hari, sebagaimana digambarkan dalam Hadits Aisyah ra ia berkata ” Dahulu kami biasa mengasinkan daging udhhiyah (kurban) sehingga kami bawa ke Madinah, tiba-tiba Nabi saw bersabda: “Janganlah kalian menghabiskan daging kurban kecuali dalam waktu tiga hari” (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, setelah itu Rasulullah saw memperbolehkan untuk menyimpan atau mengawetkan daging kurban. Larangan ini bukan untuk mengharamkan, melainkan agar banyak orang miskin yang mendapat bagian darinya dalam rangka membantu kelangsungan hidup mereka akibat paceklik, hal ini sebagaimana dijelaskan pada hadits Salamah bin al-Akwa, berkata: Nabi SAW bersabda, ”Siapa yang menyembelih kurban maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit. Tahun berikutnya orang-orang bertanya: Ya Rasulullah apa kami harus berbuat seperti tahun lalu? Nabi saw menjawab, ”Makanlah dan berikan kepada orang-orang dan simpanlah sisanya. Sebenarnya, tahun lalu banyak orang yang menderita kekurangan akibat paceklik, maka aku ingin kalian membantu mereka.
- Hadits Jabir bin Abdullah ra berkata: “Dulu kami tak makan daging kurban lebih dari tiga hari di Mina, kemudian Nabi saw mengizinkan dalam sabdanya, ”Makanlah dan bekalilah dari daging kurban.” Maka kami pun makan dan berbekal. (HR. Bukhari dan Muslim)
- Sabda Nabi saw: “Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu memakan daging kurban di atas tiga hari.” Lalu orang-orang mengadu kepada Nabi SAW, bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat, dan pembantu. Maka Nabi SAW bersabda,”[Kalau begitu] makanlah, berikanlah, tahanlah, dan simpanlah!” (HR. Muslim).
Hadis ini menunjukkan, boleh tidaknya menyimpan (iddikhar) daging kurban, bergantung pada ‘illat (alasan penetapan hukum), yaitu ada tidaknya hajat. Jika tidak ada hajat, tidak boleh menyimpan. Jika ada hajat, boleh. Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 6/48 berkata,”Larangan menyimpan daging kurban tidaklah di-nasakh (dihapus), melainkan karena ada suatu ‘illat. Jika ‘illat itu hilang, larangan hilang. Jika illat itu ada lagi, maka larangan pun ada lagi.”
DISTRIBUSI MANFAAT SUPERQURBAN
Sejak Idul Adha 1436H lalu (Oktober 2015) hingga Juni tahun 2016, sebanyak 222.115 kornet Superqurban telah terdistribusi ke berbagai wilayah di Indonesia hingga mancanegara diantaranya adalah sebagai berikut:
NEPAL
Superqurban untuk warga terdampak gempa Nepal di Zingate Ghorkha District, Nepal (28 Agustus 2015)
MYANMAR
Superqurban untuk pengungsi Rohingya di kota Sittwe dan kota Maikthilla, Myanmar (26 April – 5 Mei 2016)
PERBATASAN SYRIA DAN TURKI
Superqurban untuk pengungsi Syria yang berada di kota Reyhanli, Turki (25 Mei 2016)
EKSPEDISI BHAKTI PMK 2016
30.000 kornet Superqurban untuk 4 pulau terdepan Indonesia, yaitu: Pulau Bajo – Nusa Tenggara Barat, Pulau Wetar – Maluku Barat Daya, Pulau Saumlaki – Maluku Tenggara Barat, dan Pulau Kaimana – Papua Barat (30 April – 29 Mei 2016).
EKSPEDISI SUPERQURBAN PONTIANAK
200 kornet Superqurban untuk 150 KK di Teluk Cina, Pulau Lemukutan, Kabupaten Bengkayang, Pontianak (30 & 31 Juli 2016)
AKSI PEDULI BENCANA BANJIR DAN LONGSOR DI ANYER
700 kaleng kornet Superqurban didistribusikan kepada masyarakat korban bencana banjir dan longsor di Anyer pada awal Agustus 2016 lalu.
Mari, jadi bagian manfaat qurban yang terdistribusi sepanjang tahun ke berbagai wilayah Indonesia bahkan hingga mancanegara. Pilih hewan Superqurban Sobat sekarang, semoga menjadi jalan keberkahan untuk Sobat, keluarga, dan masyarakat secara luas. Aamiin.