Sharing Happiness by Rumah Zakat
  • Program
  • Sedekah
    • Zakat
      • Zakat Penghasilan
      • Zakat Perdagangan
      • Zakat Emas
      • Zakat Simpanan
    • Fidyah
    • Infaq
      • Mari Berinfaq
      • iCard
    • Wakaf
  • #BantuPaluDonggala
  • #NTBBangunKembali
  • Galang Dana
Galang Dana Masuk atau Daftar
Pemberitahuan
  • Lihat semua
  • Lihat Semuanya
  • Lihat semua
Home
Program
Sedekah
#BantuPaluDonggala
#NTBBangunKembali
Galang Dana
Masuk
Tentang Kami
Zakat Perdagangan - 20
Zakat Perdagangan - 20

Zakat Perdagangan

Rp. 924.279.964
terkumpul dari target Rp. 0
100% terkumpul
CAMPAIGN TELAH BERAKHIR
Rumah Zakat
5
CAMPAIGN TELAH BERAKHIR
Bantu sebarkan via :
SHARES WhatsApp
  • Detail
  • Info Terbaru
  • Donatur 537
  • Fundraiser
  • Pesan
Baca info terbaru dari campaign ini Lihat Sekarang

Berdagang adalah salah satu profesi yang sudah ada sejak sejarah manusia  dituliskan. Selain memiliki berbagai keutamaan dalam bentuk penghasilan yang di anjurkan bagi muslim, pedagang yang mengikuti sunnah rasul juga memiliki keutamaan dimata islam.

“Pedagang yang senantiasa jujur lagi amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang selalu jujur dan orang-orang yang mati syahid.” (HR. Tirmidzi)

Oleh karena itu, perdagangan memiliki porsi sendiri dalam ilmu zakat. Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/ perniagaan yang menghasilkan keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang disebut Zakat usaha atau zakat perdagangan.

Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah :

"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )

Harta perdagangan adalah segala sesuatu (kecuali uang) yang dimaksudkan untuk diperjualbelikan guna mencari keuntungan. Harta perdagangan seperti makanan, pakaian, kendaraan, barang-barang industri, barang tambang, hewan, tanah, bangunan, dan lain-lain.

Harta yang digunakan sebagai pendukung dalam kegiatan perdagangan seperti rak, mobil operasional tidak dihitung dalam harta perdagangan yang wajib dizakati, kecuali jika barang-barang tersebut yang diperjualbelikan. Obyek harta perdagangan yang wajib dizakati adalah harta yang halal untuk diperdagangkan / diperjualbelikan menurut Islam atau barang-barang dengan produk yang halal.

Dengan mengeluarkan zakat dari hasil perdagangan, kita berarti telah menunaikan perintah Allah dan menjalankan sunnah Rasulullah SAW seperti dijanjikan dalam kalamNya :

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kau membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S At Taubah : 103)

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” ( Q.S Al Baqarah : 277)

Ketentuan Zakat Perdagangan

1. Telah mencapai Haul

2. Mencapai Nishab 85 gr emas

3. Besar zakat 2,5%

4. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha (CV, Pt, Koperasi)

Cara Perhitungan
Zakat perdagangan = (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang jatuh tempo+kerugian) x 2,5%

RZ sebagai Lembaga Amil Zakat Tingkat Nasional memiliki kewajiban untuk memastikan dana zakat Anda yang diamanahkan kepada RZ akan diterima oleh orang yang berhak menerimanya, selain juga memiliki prioritas dalam unsur kemanfaatan zakat bagi kehidupan masyarakat. Mari bersama RZ berbuat nyata, berbagi bahagia untuk Indonesia. #sharinghappiness

Disclaimer : SharingHappiness.org tidak mewakili dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk informasi pada halaman campaign ini, karena informasi di atas sepenuhnya milik campaigner (penggalang dana).
    Disclaimer : SharingHappiness.org tidak mewakili dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk informasi pada halaman campaign ini, karena informasi di atas sepenuhnya milik campaigner (penggalang dana).
    • donatur-image

    Galang Dana sebagai Fundraiser

    Jadi Fundraiser

    Pesan kamu akan langsung terkirim ke Rumah Zakat

    Zakat Perdagangan

    Rumah Zakat
    5
    Rp. 924.279.964
    terkumpul dari target Rp. 0
    100% terkumpul
    Bantu sebarkan via :
    SHARES WA
    Campaign ini mencurigakan? Laporkan
    Mau galang dana online seperti ini? Gratis!
    ×
    Kamu akan berdonasi untuk campaign
    Zakat Perdagangan
    Zakat Perdagangan
    Minimal donasi Rp 20.000

    Silahkan masuk atau lengkapi data berikut

    Email tidak valid
    Dukungan atau do'a
    Pesan telah dikirim ke fundraiser
    Oops! Pesan tidak dapat dikirim ke fundraiser
    Embed Code
    <iframe src="http://staging.sharinghappiness.org/embed/zakat-perdagangan" frameborder="0" width="100%" height="300"> </iframe>

    Selamat campaignmu sudah live dan siap menerima donasi

    Ajak teman dan keluarga untuk berdonasi dengan membagikan link dibawah ini

    Copy

    atau share via

    facebook whatsapp

    Kenali Kami

    • Syarat & Ketentuan
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi Kami
    • Tim Kami

    Donasi

    • Cara Donasi
    • FAQ

    Program

    • Program
    • Zakat
    • Fidyah
    • Infaq
    • Wakaf
    • Ramadhan

    Ikuti Kami



    Download Sharing Happiness Android Application
    SH Logo
    © 2015-2025, Sharing Happiness All Reserved